PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 677
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengawasan, manajemen risiko, pengelolaan
data evaluasi kegiatan pengawasan, pengelolaan dan penyajian data hasil pengawasan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan, serta pengelolaan data catatan kinerja/prestasi dan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Perhubungan.
