PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 676
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan dan Perlengkapan; dan d. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
