Pasal 664
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Sertifikasi Sumber Daya Manusia Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan, peningkatan kompetensi, kualitas dan kuantitas tenaga perawatan, pemeriksaan, pengujian, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan kualitas dan kuantitas teknik, penyiapan materi, pemeriksaan administrasi peserta uji, dan pengesahan hasil uji sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sertifikasi sumber daya manusia, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian. (2) Seksi Akreditasi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi kelembagaan, pemberian akreditasi lembaga yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau pemeriksaan dan pengujian prasarana dan sarana kereta api, penyusunan bahan materi pelaksanaan akreditasi kelembagaan, pengawasan dan monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi akreditasi kelembagaan, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang akreditasi kelembagaan perkeretaapian.
