PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 665
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum.
