Pasal 662
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan
materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat
perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan kelembagaan, penetapan sertifikat keahlian dan kecakapan tenaga perawatan, pemeriksa, penguji, inspektur, auditor dan tenaga pengoperasian prasarana dan sarana kereta api, penyiapan materi peningkatan jumlah, kualitas dan kompetensi tenaga teknis, pelaksanaan akreditasi kelembagaan terhadap badan hukum atau lembaga yang melakukan pengujian, pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana, sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian, monitoring penyelenggaraan lembaga diklat perkeretaapian yang terakreditasi, penyiapan materi peningkatan kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi di bidang akreditasi, sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian, serta program dan dokumentasi di bidang sertifikasi dan pembinaan sumber daya manusia perkeretaapian.
