PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 661
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan
pelaporan di bidang sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan.
