Pasal 660
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Pemeriksaan Kecelakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan proses ketanggapdaruratan kecelakaan, pelaksanaan identifikasi bahaya di lokasi kecelakaan, pengelolaan sistem informasi di bidang pemeriksaan kecelakaan, serta penyiapan program dan dokumentasi pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan perkeretaapian. (2) Seksi Analisis Kecelakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan evaluasi kecelakaan, pelaksanaan identifikasi penyebab kecelakaan dengan berdasarkan data faktual dari kecelakaan, tindakan korektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama, analisis perkembangan teknologi dalam kecelakaan perkeretaapian, serta pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi analisis dan evaluasi kecelakaan perkeretaapian.
