Pasal 656
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Audit Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penyusunan bahan standar dan tata cara pelaksanaan, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi pelaksanaan audit keselamatan perkeretaapian dan pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan. (2) Seksi Inspeksi Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan teknis, penyiapan program, identifikasi daerah rawan kecelakaan dan bencana alam, pengelolaan data dan informasi, serta dokumentasi pelaksanaan inspeksi dan penilaian keselamatan perkeretaapian.
