PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 657
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan perkeretaapian terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian.
