PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 64
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut; dan c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang.
