PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.
