PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.
