PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 619
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api terdiri atas:
a. Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I; dan b. Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II.
