Pasal 618
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, pengesahan hasil uji, serta pengolahan dan penyajian data di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api.
