PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 617
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan jalur dan bangunan kereta api serta stasiun kereta api.
