Pasal 616
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Persinyalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembangunan, perawatan dan pengoperasian persinyalan, peralatan suku cadang dan logistik persinyalan, perhitungan dan evaluasi biaya pembangunan, penyusunan penetapan rancang bangun, penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang dan logistik persinyalan, pemeriksaan persinyalan, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pengesahan kualitas material baru persinyalan, pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi persinyalan, serta penyiapan program dan dokumentasi di bidang persinyalan. (2) Seksi Telekomunikasi dan Pelistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembangunan, perawatan, pemeriksaan, ijin teknis, pengoperasian, dan pemanfaatan peralatan, penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang, perhitungan dan evaluasi biaya pembangunan, penyusunan penetapan rancang bangun, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pengesahan kualitas material baru, pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi, serta program dan dokumentasi di bidang telekomunikasi dan pelistrikan.
