Pasal 620
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang jalur dan bangunan serta stasiun kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan jalur dan bangunan kereta api wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusatenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Seksi Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pengawasan pengujian, pengesahan hasil uji komponen baru, penyusunan kebutuhan, pengelolaan peralatan dan fasilitas pendukung pengujian, serta pengelolaan data dan pengembangan informasi kelaikan di bidang jalur dan bangunan serta stasiun kereta api, pengawasan dan monitoring hasil pengujian, pengesahan sertifikasi kelaikan, penyiapan bahan program dan dokumentasi kelaikan jalur dan bangunan kereta api wilayah II meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.
