PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 595
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Angkutan terdiri atas: a. Seksi Angkutan Penumpang; dan b. Seksi Angkutan Barang.
