Pasal 596
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Angkutan Penumpang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan penumpang, pelaksanaan penetapan dan pemantauan kinerja dan kebutuhan angkutan penumpang, penempatan dan tarif kereta api perintis, standar pelayanan minimum (SPM) dalam perjalanan dan stasiun serta lintas pelayanan, verifikasi kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis, penyusunan pedoman perhitungan, pemantauan dan evaluasi tarif angkutan penumpang, pengelolaan data dan informasi pengembangan angkutan penumpang, serta penyiapan bahan program dan dokumentasi angkutan penumpang di bidang perkeretaapian. (2) Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang, pelaksanaan pemantauan kinerja dan kebutuhan angkutan barang, tarif angkutan barang, standar pelayanan angkutan barang dalam perjalanan dan di stasiun kereta api barang, pengelolaan data dan informasi pengembangan angkutan barang kereta api, penyusunan pedoman perhitungan, administrasi pelaksanaan angkutan motor gratis dengan kereta api pada masa angkutan lebaran, serta penyiapan program dan dokumentasi angkutan barang di bidang perkeretaapian.
