Pasal 594
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.
