PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 580
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
