Pasal 579
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, promosi dan mutasi pegawai, kepangkatan pegawai, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, serta penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional di bidang perkeretaapian; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan dan keprotokolan; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
