PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 578
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
