Pasal 577
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang perkeretaapian. (2) Subbagian Perjanjian dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan perjanjian, kerja sama dan pelaksanaan advokasi, sosialisasi hukum di bidang perkeretaapian, serta pendokumentasian hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pemantauan dan inventarisasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang perkeretaapian, publikasi dan edukasi publik tentang kebijakan bidang perkeretaapian, pengelolaan berita, serta penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi.
