Pasal 581
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, promosi dan mutasi pegawai, kepangkatan pegawai, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, serta penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional di bidang perkeretaapian.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan dan keprotokolan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
