PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 574
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri, serta pendokumentasian hukum di bidang perkeretaapian.
