Pasal 575
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang perkeretaapian; b. penyiapan bahan dan penyusunan perjanjian, kerja sama dan pelaksanaan advokasi, sosialisasi hukum di bidang perkeretaapian, serta pendokumentasian hukum; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pemantauan dan inventarisasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang perkeretaapian, publikasi dan edukasi publik tentang kebijakan bidang perkeretaapian, pengelolaan berita, serta penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi.
