Pasal 573
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan anggaran, tata usaha keuangan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(3) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran, pembukuan dan perhitungan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
