PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 571
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan anggaran, tata usaha keuangan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran, pembukuan dan perhitungan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
