PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 570
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
