Pasal 569
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja jangka panjang dan jangka menengah, tinjau ulang rencana kerja, pemberian bimbingan penyusunan rencana regional dan lokal di bidang perkeretaapian, serta penyusunan program pinjaman luar negeri dan dalam negeri. (2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan, rencana kerja dan anggaran, dokumen anggaran, serta penyusunan program prioritas tahunan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
