PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 480
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Fasilitas Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara; dan b. Seksi Sertifikasi dan Personel Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara.
