Pasal 481
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Pengelolaan Fasilitas Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage. (2) Seksi Sertifikasi dan Personel Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage.
