Pasal 479
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan,
utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, dokumen rencana penanggulangan keadaaan darurat, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, sertifikasi peralatan, utilitas bandar udara, peralatan pelayanan darat pesawat udara, personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran serta salvage.
