PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Ketatalaksanaan; dan c. Subbagian Peraturan Kepegawaian.
