Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi. (2) Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
