Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi; b. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi; dan c. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
