Pasal 440
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Direktorat Angkutan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, kerja sama angkutan udara, serta pengusahaan dan tarif angkutan udara; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.
