PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 441
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Angkutan Udara terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara; b. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal; c. Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga; d. Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara; e. Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan Dan Tarif Angkutan Udara; dan f. Subbagian Tata Usaha.
