PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 439
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.
