Pasal 438
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan, koordinasi, pemantauan, pelaporan dan evaluasi audit lembaga penerbangan sipil internasional, penanganan kegiatan ICAO Desk, pelaksanaan dokumentasi terhadap perbedaan dengan standar internasional, penyusunan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan program keselamatan penerbangan sipil, serta materi kerja sama luar negeri di bidang keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup, penyusunan, pemrosesan, evaluasi dan dokumentasi ratifikasi perjanjian internasional. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat melakukan tugas penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, publikasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan publik, juru bicara hubungan masyarakat dan keprotokoleran. (3) Subbagian Umum melakukan tugas penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, persuratan, administrasi perkantoran, pengelolaan perpustakaan, urusan perjalanan dinas pimpinan, kebutuhan fasilitas pegawai, pengelolaan sarana, prasarana dan angkutan kantor pusat.
