PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 437
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Internasional; b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan c. Subbagian Umum.
