Pasal 434
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Subbagian Perencanaan dan Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis beban kerja, rencana kebutuhan aparatur sipil negara, formasi jabatan, peta jabatan, pelaksanaan pengadaan dan penyiapan bahan tes kompetensi bidang, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil dalam jabatan, penyusunan kepangkatan, pola karier, penyiapan bahan promosi jabatan, mutasi pegawai, pelaksanaan sumpah jabatan, pemenuhan hak-hak pegawai, monitoring LHKPN dan LHKASN, serta pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara. (2) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, pengembangan dan evaluasi kompetensi ASN, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijasah, pembinaan dan penegakan disiplin ASN, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pelaksanaan evaluasi kinerja ASN, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, kesejahteraan pegawai serta program pengendalian gratifikasi. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, bimbingan teknis penyusunan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, serta koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi.
