PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 435
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.
