PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Mutasi; b. Subbagian Evaluasi dan Pengembangan; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana .
