Pasal 426
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
penatausahaan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran sekretariat direktorat jenderal perhubungan udara, monitoring pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, koordinasi, pembinaan, penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran dan realisasi anggaran, penatausahaan, pembinaan, verifikasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dan e-monitoring, serta penyiapan bahan audit laporan keuangan. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penatausahaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan barang milik negara meliputi penelaahan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian. (3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, penyusunan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang meliputi penatausahaan, penyusunan target, analisa dan evaluasi potensi, pelaksanaan dan besaran tarif penerimaan negara bukan pajak, pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak, pembinaan dan verifikasi persyaratan pengelola anggaran, evaluasi dan penyusunan pengelolaan keuangan badan layanan umum dan monitoring tindak lanjut laporan hasil audit.
