PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan; b. Subbagian Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
