Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan penatausahaan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran sekretariat direktorat jenderal perhubungan udara, monitoring pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, koordinasi, pembinaan, penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran dan realisasi anggaran, penatausahaan, pembinaan, verifikasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dan e-monitoring, serta penyiapan bahan audit laporan keuangan; b. penyiapan bahan pembinaan, penatausahaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan barang milik Negara meliputi penelaahan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindah tanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian; c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, penyusunan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang meliputi penatausahaan, penyusunan target, analisa dan evaluasi potensi, pelaksanaan dan besaran tarif penerimaan negara bukan pajak, pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak, pembinaan dan verifikasi persyaratan pengelola anggaran, evaluasi dan penyusunan pengelolaan keuangan badan layanan umum dan monitoring tindak lanjut laporan hasil audit.
