Pasal 410
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. (2) Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana serta Pengawakan mempunyai tugas melaksankan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan sarana prasarana serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal Negara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
