PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 411
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Direktorat.
